Sabtu, 15 Maret 2014
Polisi Bekuk Pelaku Judi Koprok di Terminal Ragunan
Jakarta - 3 Pelaku judi koprok di Terminal Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dibekuk kepolisian. Pihak kepolisian menangkap tangan ketiganya saat asyik bermain. Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Yang ditangkap yakni JD (35) AS (46) dan HD (32) yang berprofesi sebagai sopir," ujar Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Adri Desas Furyanto dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2014).
Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/3) malam. Menurut Adri, selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 90 ribu, kartu domino dan lapak koprok.
"Dalam kurun waktu satu bulan belakangan, kita sudah 4 kali mengamankan judi koprok di kawasan Pasar Minggu," jelas Adri.
Untuk menghindari kejadian serupa terulang lagi, Adri memberikan imbauan kepada warga untuk melaporkan segala bentuk aksi perjudian yang terjadi di sekitar lingkungan tempat tinggal.
"Diimbau masyarakat bila mengetahui judi segera lapor secepatnya," tutup Kapolsek.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar